Apa yang dimaksud KDKMP?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk, dikembangkan, atau direvitalisasi di tingkat desa dan kelurahan dalam kerangka program nasional penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Petunjuk pelaksanaan Kementerian Koperasi mengatur pembentukan melalui musyawarah desa/kelurahan khusus, penamaan koperasi, tata kelola, serta penentuan model usaha yang menyesuaikan potensi lokal.
Di Sumatera Utara, Pemprov melaporkan 6.100 badan hukum KDKMP tersebar di seluruh desa dan kelurahan pada 33 kabupaten/kota. Angka ini menjadi basis pembacaan portal, sementara status operasional dan fisik gerai terus berubah seiring pembangunan.
Kerangka Sumatera Utara
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2025 secara khusus mengatur penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut menempatkan koperasi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, ketahanan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat.
Prinsip yang kami gunakan
Data bertanggal
Statistik selalu dikaitkan dengan tanggal publikasi agar pembaca tidak menganggap angka historis sebagai data real-time.
Daerah lebih penting dari slogan
Model usaha dibaca berdasarkan kebutuhan lokal: pertanian, distribusi, logistik, layanan dasar, dan kemampuan anggota.
Rujukan terbuka
Sumber utama diarahkan ke Pemprov Sumut, JDIH, Kementerian Koperasi, dan SIMKOPDES.
Informasi mudah digunakan
Konten dirancang untuk membantu warga memahami program tanpa menyamarkan portal ini sebagai kanal layanan pemerintah.
